Kupang, AtlasNews. ID – Kenali 9 Modus penyalahgunaan atau Korupsi Dana Desa yang kerap terjadi dan mungkin bisa saja terjadi di beberapa desa Di Kabupaten Kupang.
Modus korupsi Dana Desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga dan perangkat desa melakukan pengawasan aktif dengan melakukan monitoring setiap langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa saat pembelanjaan Dana Desa.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., saat memberikan materi dalam Rapat Evaluasi Dan Koordinasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2025, pada Rabu (05/03/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaian materi kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD Se- Kabupaten Kupang tersebut, Kasi Intel juga menekankan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawasi pembangunan desa agar penggunaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel.
Namun dirinya juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kupang juga aktif dalam membantu pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Kejaksaan memiliki peran penting yang strategis dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dengan dukungan penuh masyarakat”, ujarnya.
Kepada sejumlah Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang membeberkan 9 Modus Penyalahgunaan Dana Desa, Seperti:
1. Membuat RAB di atas harga pasar kemudian membayar berdasarkan kesepakatan lain.
2. Kepala Desa Mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dana desa yang bersumber dari dana sumber lain.
3. Meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak di kembalikan.
“Ini sering kali terjadi, Di TTU terjadi beberapa kasus yang sudah Incracht, ada Kepala Desa yang beli mobil, motor dan keperluan pribadi dengan Dana Desa. Saya harap di Kabupaten Kupang tidak ada”, ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















