Rekening Bank Jarang Dipakai Selama 6 Bulan, Bisa Jadi Dormant dan Diblokir!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 184 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Rekening Dormant. (dok: google)

Foto: ilustrasi Rekening Dormant. (dok: google)

Rekening Dormant di Era Digital

Dengan kemajuan teknologi perbankan digital, kasus rekening dormant sebenarnya bisa dikurangi. Sekarang, kamu bisa melakukan transaksi sekecil apa pun, mulai dari top up e-wallet, bayar tagihan, hingga transfer otomatis, hanya lewat smartphone.

Bank digital juga biasanya memiliki sistem notifikasi yang mengingatkan kamu saat rekening jarang digunakan. Bahkan ada fitur auto top-up atau auto saving yang menjaga aktivitas rekening tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekening dormant terjadi karena tidak adanya aktivitas dalam waktu lama, dan jika tidak dikelola, bisa menyebabkan saldo berkurang, akses rekening tertunda, hingga penutupan otomatis oleh bank.

Solusinya

sederhana: tetap gunakan rekeningmu secara rutin, atau tutup yang sudah tidak diperlukan.

Baca Juga :  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Berita Terkait

Dorong Perekonomian dan Pariwisata Berdampak Bagi Masyarakat, KADIN Manggarai Barat Kolaborasi Dengan Universitas Esa Unggul
Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WITA

Tertib Administrasi dan Optimalisasi Aset Daerah, Apel Kendaraan Dinas Digelar di Sumba Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Berita Terbaru