DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 311 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kupang, ATN – Pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Kabupaten Kupang baru-baru ini memicu diskusi publik. Pasalnya, agenda persidangan tetap berjalan meskipun para anggota legislatif seharusnya berada dalam masa reses untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,fenomena “tabrakan” jadwal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembagian waktu kerja dewan serta dasar hukum yang memayunginya.

Di satu sisi, beban kerja Pansus (Panitia Khusus) yang menumpuk seringkali menjadi alasan sidang tetap dipacu, namun di sisi lain, hak konstitusional konstituen untuk dikunjungi saat reses tidak boleh terabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber mengungkapkan, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, poin-poin penting mengenai reses didalam aturan tersebut menegaskan jika DPRD bekerja di luar gedung kantor untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

“Reses ini kan punya tujuan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disusun menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Secara operasional, masa reses adalah jeda dari kegiatan sidang di kantor (masa sidang),” ujar sumber pada Jumat (17/04/2026) petang di Desa Oebelo.

Sumber juga menegaskan jika secara normatif, jadwal kegiatan DPRD diatur melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Idealnya, tidak boleh ada kegiatan persidangan (termasuk Pansus) di dalam gedung saat masa reses berlangsung. Hal ini karena reses adalah kegiatan luar sidang. Jika anggota dewan berada di ruang sidang, artinya mereka tidak sedang berada di Dapil untuk menyerap aspirasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  2 KM Jalan di Desa Lifuleo Rampung Dikerjakan, Warga Beri Apresiasi Kepada Absalom Buy

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru