Hal kemudian dapat berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena satu kegiatan dibiayai oleh dua sumber dana atau dilakukan pada waktu yang seharusnya berbeda peruntukannya.
“Secara aturan yang ideal, masa reses tidak boleh diisi dengan kegiatan persidangan kantor. Jika Pansus tetap digelar, hal tersebut biasanya merupakan hasil kompromi jadwal akibat manajemen waktu yang kurang efektif pada masa sidang sebelumnya, dengan risiko pengawasan masyarakat yang lebih ketat terkait transparansi penggunaan anggaran reses,” terangnya.
Walaupun secara teknis Banmus bisa mengatur jadwal, mendahulukan sidang Pansus di atas agenda reses atau sebaliknya adalah praktik yang tidak ideal dan rentan kritik, mengingat reses adalah kewajiban undang-undang untuk mendekatkan wakil rakyat dengan pemilihnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Sekwan DPRD Kabupaten Kupang.
Diketahui masa reses 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang terhitung hingga tanggal 24 April 2026 dengan jumlah titik mencapai 7 titik per anggota.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















