Kupang, ATN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kelebihan bayar pada anggaran perjalanan dinas sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kupang menjadi sorotan publik.
Dalam hasil audit yang terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menunjukkan total anggaran yang diduga diselewengkan senilai 6,2 Milyar.
Anggaran yang bermasalah tersebut termasuk dalam beberapa pos anggaran Sekretariat DPRD seperti makan minum, perjalanan dinas, dan sejumlah tagihan hotel fiktif yang terakumulasi pada periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., usai ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (24/04/2025) mengatakan, temuan BPK tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia menjelaskan, nilai dari temuan BPK RI senilai 890 juta dan saat ini sedang dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang telah berhasil dikembalikan senilai 500 juta.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Anggota DPRD maupun ASN yang berada di lingkup Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang.
“Tentunya, kita dari penyelidik masih memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD maupun ASN Sekwan agar tetap beritikad baik bisa mengembalikan sesuai dengan komitmen masing masing pada saat pemeriksaan kemarin”, ujar Kasi Intel.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















