Namun, menurutnya dalam praktik di banyak daerah (termasuk potensi kasus di Kabupaten Kupang), Pansus tetap berjalan jika sifatnya mendesak.
Seperti ada pembahasan regulasi atau LKPJ yang memiliki tenggat waktu ketat (deadlines) secara nasional atau instruksi mendesak dari pemerintah pusat.
Jika Banmus telah menetapkan jadwal tersebut dan disepakati dalam rapat paripurna, maka secara administratif kegiatan tersebut memiliki legalitas formal, meski secara fungsional mengorbankan waktu reses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsekuensi Hukum dan Etika
Ia menjelaskan jika anggota dewan mengklaim SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) untuk reses namun di waktu bersamaan menghadiri sidang Pansus, hal ini dapat menjadi temuan pelanggaran administrasi atau double anggaran.
“Secara politis, melakukan sidang di masa reses dianggap mengurangi kualitas penyerapan aspirasi karena waktu yang seharusnya untuk rakyat dialihkan untuk pembahasan dokumen di kantor,” jelas sumber.
“Pelaksanaan reses dan kegiatan Pansus memiliki pos anggaran yang berbeda. Jika digelar bersamaan bisa dianggap sebagai tumpang tindih anggaran,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















