KUPANG, ATN – Pemerintah Desa Oebelo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan keterwakilan masyarakat resmi menyepakati penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung hangat dan demokratis.
Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, S.H., Senin (12/10/2026) menjelaskan bahwa perubahan APBDes ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak serta Retribusi Daerah,” ujar Marten Halla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marten menambahkan, fokus utama penyesuaian anggaran ini berada pada bidang pemerintahan, khususnya penambahan alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp1.767.960.
Ia memastikan seluruh penempatan dana perubahan telah disesuaikan tepat sasaran sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Proses dan seluruh tahapan perubahan anggaran ini kami jalankan secara transparan dengan melibatkan serta mengundang perwakilan dari setiap dusun, sehingga apa yang disepakati hari ini benar-benar hasil mufakat bersama,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















