NGAWI, ATN – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan penanganan dan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Jalan Tol Ngawi–Solo Km 551+200 B, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Peristiwa naas yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 19 orang lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny Irvanny, langsung berkoordinasi secara proaktif dengan Polres Ngawi dan penanggung jawab rumah sakit tempat para korban dirawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah nyata penjaminan, Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban luka-luka. Sebanyak 15 surat jaminan disalurkan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi, sementara 4 surat jaminan diterbitkan untuk korban di RSI At-Tin Husada Ngawi.
Selain memastikan perawatan medis korban luka, tim Jasa Raharja juga mendata tiga korban meninggal dunia yang berada di RSUD Ngawi.
Proses penanganan santunan dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah bersama kantor Jasa Raharja Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur (NTT) guna memastikan santunan dapat diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili masing-masing.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















