Kecelakaan Maut Di Naibonat, Tabrak Truck 2 Orang Tewas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 04:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 315 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan Timor Raya yang mengakibatkan 2 pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian dan 1 orang mengalami luka ringan.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (27/07/2024) sekitar pukul 16:00 Wita di jalan Timor Raya KM 32, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Arina Eklesia Behi, S.H., membenarkan kejadian kecelakaan maut tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian naas itu terjadi lantaran pengendara tidak bisa mengendalikan sepeda motornya saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Informasi yang berhasil di himpun oleh media ini, kecelakaan maut ini telah di tangani oleh Polres Kupang berdasarkan nomor Laporan: LP/A/103/VII/2024/SPKT.SAT LANTAS/POLRES KUPANG/POLDA NTT.

Kecelakaan Maut Di Naibonat, Tabrak Truck 2 Orang Tewas
Foto: Suasana lokasi kejadian kecelakaan maut di Naibonat, (27/07).

Kronologi Kejadian

Penyebab kecelakaan maut itu diduga pengendara sepeda motor Zusuki Nex dengan nomor DH 4814 DL hilang kendali dan tidak dapat mengendalikan motornya saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Pengendara motor melewati jalan dalam kondisi jalan dengan permukaan aspal basah, lebar dan rata serta jalan menikung kiri dilihat dari arah kupang menuju camplong.

Kejadian berawal ketika sepeda motor Zusuki Nex DH 4814 DL yang di tumpangi ketika korban bergerak dengan kecepatan tunggi dari arah Kupang menuju Camplong.

Setibanya di ruas jalan menikung, pengendara motor tersebut hilang kendali dan bergerak ke arah ruas kanan jalan.

Bersamaan, bergerak dari arah berlawanan mobil dumb truck DH 9041 KY yang di kemudikan oleh Wilfrudus Fouk.

Diduga karena jarak yang sangat dekat, sehingga sopir dumb truck tidak sempat menghindari sepeda motor tersebut hingga terjadi tabrakan.

Akibat tabrakan itu, Benediktus mengalami luka robek terbuka pada Kepala bagian atas sampai rahang sebelah kanan, luka patah terbuka tulang kering kaki kanan,putus pada jari tengah kaki kanan, luka robek terbuka pada tulang kering kaki kanan, luka robek terbuka pada paha sebelah kanan, patah pada pergelangan tangan kanan,luka lecet pada tangan kanan, luka lecet pada lutut kaki kiri, luka lecet pada bagian dada, luka lecet pada perut dan meninggal Dunia.

Sementara korban yang dibonceng Benediktus adalah Julio Da Silva Cabral warga Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur. Korban Julio mengalami luka robek terbuka pada paha kaki kanan, kaki kanan putus dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Di Desa Tuapukan Nilai Polres Kupang Lambat Ungkap Kasus

Sementara satu Boncengan lainnya Apolinario Freitas (21), juga warga Desa Manusak, Kupang Timur mengalami luka lecet pada jari kelingking kaki kanan dan luka lecet pada paha kaki kiri. (*) 

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut
Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Sepakat Dobrak Keterbatasan Anggaran, 2 Fraksi DPRD Kabupaten Kupang Setujui Pinjaman Daerah
Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang
Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!
Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32 WITA

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WITA

Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WITA

Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:12 WITA

Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Lawan Arus: Ketika Pelanggaran Maut Dinormalisasi Menjadi “Rutinitas”

Berita Terbaru