Kecelakaan Maut Di Naibonat, Tabrak Truck 2 Orang Tewas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 04:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 304 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan Timor Raya yang mengakibatkan 2 pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian dan 1 orang mengalami luka ringan.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (27/07/2024) sekitar pukul 16:00 Wita di jalan Timor Raya KM 32, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Arina Eklesia Behi, S.H., membenarkan kejadian kecelakaan maut tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian naas itu terjadi lantaran pengendara tidak bisa mengendalikan sepeda motornya saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Informasi yang berhasil di himpun oleh media ini, kecelakaan maut ini telah di tangani oleh Polres Kupang berdasarkan nomor Laporan: LP/A/103/VII/2024/SPKT.SAT LANTAS/POLRES KUPANG/POLDA NTT.

Kecelakaan Maut Di Naibonat, Tabrak Truck 2 Orang Tewas
Foto: Suasana lokasi kejadian kecelakaan maut di Naibonat, (27/07).

Kronologi Kejadian

Penyebab kecelakaan maut itu diduga pengendara sepeda motor Zusuki Nex dengan nomor DH 4814 DL hilang kendali dan tidak dapat mengendalikan motornya saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Pengendara motor melewati jalan dalam kondisi jalan dengan permukaan aspal basah, lebar dan rata serta jalan menikung kiri dilihat dari arah kupang menuju camplong.

Kejadian berawal ketika sepeda motor Zusuki Nex DH 4814 DL yang di tumpangi ketika korban bergerak dengan kecepatan tunggi dari arah Kupang menuju Camplong.

Setibanya di ruas jalan menikung, pengendara motor tersebut hilang kendali dan bergerak ke arah ruas kanan jalan.

Bersamaan, bergerak dari arah berlawanan mobil dumb truck DH 9041 KY yang di kemudikan oleh Wilfrudus Fouk.

Diduga karena jarak yang sangat dekat, sehingga sopir dumb truck tidak sempat menghindari sepeda motor tersebut hingga terjadi tabrakan.

Akibat tabrakan itu, Benediktus mengalami luka robek terbuka pada Kepala bagian atas sampai rahang sebelah kanan, luka patah terbuka tulang kering kaki kanan,putus pada jari tengah kaki kanan, luka robek terbuka pada tulang kering kaki kanan, luka robek terbuka pada paha sebelah kanan, patah pada pergelangan tangan kanan,luka lecet pada tangan kanan, luka lecet pada lutut kaki kiri, luka lecet pada bagian dada, luka lecet pada perut dan meninggal Dunia.

Sementara korban yang dibonceng Benediktus adalah Julio Da Silva Cabral warga Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur. Korban Julio mengalami luka robek terbuka pada paha kaki kanan, kaki kanan putus dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pengusaha UMKM Di Pantai Sulamanda Kabupaten Kupang, Keluhkan Penurunan Pengunjung dan Pendapatan Sejak Tahun 2023

Sementara satu Boncengan lainnya Apolinario Freitas (21), juga warga Desa Manusak, Kupang Timur mengalami luka lecet pada jari kelingking kaki kanan dan luka lecet pada paha kaki kiri. (*) 

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru