SUMBA TIMUR, ATN – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Sumba Timur menggelar aksi pengawasan ketat terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Matahari, Kamis (22/10/2026).
Langkah ini ditujukan bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kendaraan pelat luar wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan ketertiban administrasi kendaraan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, antara lain UPTD Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Waingapu, Rahmadony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan pengawasan sasaran pembatasan BBM bersubsidi sesuai regulasi, para petugas di lapangan juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat secara langsung.
Masyarakat diingatkan pentingnya melunasi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Waingapu, Rahmadony, melalui sosialisasi ini turut memberikan pemahaman mendalam mengenai pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembayaran tersebut tidak hanya mematuhi aturan administrasi, tetapi juga menjadi sumber perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sinergi berkelanjutan antara UPTD Pendapatan Provinsi NTT, Satlantas Polres Sumba Timur, dan Jasa Raharja diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi serta mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















