160 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk, Yerak Almodat Bobilex Pakh Ungkap Mekanisme dan Alur Pembentukan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 629 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H., M.Kn

Foto: Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H., M.Kn

1. Syarat Pengurus

Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi.

Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas.

Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang.

Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi.

2. Syarat Pengawas

Pengawas adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.

Pengawas tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi, komisaris, atau direksi suatu perusahaan yang telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan atau koperasi tersebut dinyatakan pailit.

Pengawas tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang dilakukan, baik itu merugikan koperasi, keuangan negara, maupun sektor keuangan dengan minimal waktu 5 tahun sebelum pengangkatan

Ketua pengawas berasal dari kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Bupati Yosef Lede Kebut Pembentukan 160 Koperasi Desa Merah Putih 

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru