1. Syarat Pengurus
Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi.
Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas.
Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang.
Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi.
2. Syarat Pengawas
Pengawas adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Pengawas tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi, komisaris, atau direksi suatu perusahaan yang telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan atau koperasi tersebut dinyatakan pailit.
Pengawas tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang dilakukan, baik itu merugikan koperasi, keuangan negara, maupun sektor keuangan dengan minimal waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
Ketua pengawas berasal dari kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















