“Dalam Musdes maupun Musdes khusus di Desa akan memilih pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih. Ada catatan khusus, pengurus dan pengawas tidak boleh ada hubungan darah atau kakak beradik dan hubungan suami istri”, ujarnya di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ditambahkan, Tidak hanya pengurus, ada juga pengawas dan pengelola yang juga merupakan bagian dari anggota koperasi.
Dan pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam struktur kepengurusan Kopdes Merah Putih akan dipilih 5 pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil ketua I bidang usaha dana, dan Wakil ketua II bidang Keanggotaan. Sedangkan untuk pengawas akan dipilih sebanyak 2 sampai 4 orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Pengawas”, terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Bobby Pakh juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengurus seperti telah diatur secara resmi dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi apabila ingin terlibat dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















