Kupang, ATN – Koperasi Desa Merah Putih menjadi sebuah lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang diperuntukkan utamanya bagi kemajuan ekonomi desa.
Melalui Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip gotong royong, partisipasi bersama, dan tentunya semangat kekeluargaan.
Yerak Almodat Bobilex Pakh atau akrab disapa Bobby Pakh, perwakilan dari bagian notaris, memaparkan secara gamblang sejumlah syarat dan perkembangan terkait pembuatan akta pendirian dan badan hukum koperasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (22/05/25) mengatakan, terkait dengan mekanisme pembentukan hingga susuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih telah tertuang di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diartikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian ada komponen kepengurusan koperasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Adapun pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















