Pemeriksaan kelayakan dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup, dengan supervisi teknis dari BGN.
SPPG yang belum memenuhi standar akan mendapat pendampingan teknis dan masa perbaikan, sebelum diizinkan kembali melayani penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















