Kupang, AtlasNews. ID – Mendekati akhir masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang meminta pasangan calon Bupati segera menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang digelar di Hotel Sahid Timor, Kupang, pada Kamis (21/11/2024)
“Saya harap LPPDK itu segera disiapkan oleh setiap Paslon untuk kemudian disetor ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten Kupang”, ujar Marthoni Reo,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu juga mengatakan, tahapan masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 sehingga laporan penggunaan dana kampanye harus segera di siapkan untuk selanjutnya di serahkan ke KPU.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















