Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Minta Paslon Segera Siapkan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024  

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 100 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Mendekati akhir masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang meminta pasangan calon Bupati segera menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang digelar di Hotel Sahid Timor, Kupang, pada Kamis (21/11/2024)

“Saya harap LPPDK itu segera disiapkan oleh setiap Paslon untuk kemudian disetor ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten Kupang”, ujar Marthoni Reo,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu juga mengatakan, tahapan masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 sehingga laporan penggunaan dana kampanye harus segera di siapkan untuk selanjutnya di serahkan ke KPU.

Baca Juga :  Berhasil Perjuangkan 2 Aspirasi Warga Desa Lifuleo, Kader Partai Solidaritas Indonesia Dapat Pujian

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru