Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Minta Paslon Segera Siapkan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024  

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 114 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan tersebut, Marthoni Reo juga menyampaikan jika Pilkada memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.

Terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini dilakukan segera untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang.

“Sesuai ketentuan, waktu pelaporan LPPDK disampaikan paling lambat pada 24 November 2024, pukul 23.59. Ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu, makanya kita harus menyampaikan hal itu untuk ketahuan peserta pilkada”, ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan, LPPDK akan dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan penyampaian Laporan tersebut merupakan kewajiban dari setiap pasangan calon.

Tujuan disetor agar dapat diketahui keluar masuknya dana kampanye selama tahapan kampanye.

Laporan penggunaan dana adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.

Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Minta Paslon Segera Siapkan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024  
Foto: istimewa.

“Kami di pihak Bawaslu Kabupaten Kupang, akan mengawasi secara ketat pelaporan LPPDK. Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan laporan yang diserahkan sesuai dengan data dan aturan yang berlaku,” Kata Marthoni Reo.

“Jika dalam laporan penggunaan dana tersebut ada dana sisa maka dana tersebut akan dikembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara”, tutupnya.

Pada Kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, Sentra Gakkumdu, staf Bawaslu Kabupaten Kupang, sejumlah admin dan penghubung lima paslon Bupati, dan perwakilan Porkopimda.

Baca Juga :  Halangi Kampanye. Tokoh Amarasi Barat: Itu Pidana Pemilu, Harus Dilaporkan! 

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru