Pada kesempatan tersebut, Marthoni Reo juga menyampaikan jika Pilkada memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
Terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini dilakukan segera untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang.
“Sesuai ketentuan, waktu pelaporan LPPDK disampaikan paling lambat pada 24 November 2024, pukul 23.59. Ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu, makanya kita harus menyampaikan hal itu untuk ketahuan peserta pilkada”, ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilanjutkan, LPPDK akan dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan penyampaian Laporan tersebut merupakan kewajiban dari setiap pasangan calon.
Tujuan disetor agar dapat diketahui keluar masuknya dana kampanye selama tahapan kampanye.
Laporan penggunaan dana adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.

“Kami di pihak Bawaslu Kabupaten Kupang, akan mengawasi secara ketat pelaporan LPPDK. Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan laporan yang diserahkan sesuai dengan data dan aturan yang berlaku,” Kata Marthoni Reo.
“Jika dalam laporan penggunaan dana tersebut ada dana sisa maka dana tersebut akan dikembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara”, tutupnya.
Pada Kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, Sentra Gakkumdu, staf Bawaslu Kabupaten Kupang, sejumlah admin dan penghubung lima paslon Bupati, dan perwakilan Porkopimda.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















