PWI NTT Kecam Tindakan KPU Kabupaten Kupang, Halangi Kerja Wartawan 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 132 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PWI NTT, Hilarius F Jahang.

Foto: Ketua PWI NTT, Hilarius F Jahang.

Kupang, AtlasNews. ID – Kecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Master Of Ceremony (MC) yang melarang wartawan Kabupaten Kupang ambil gambar saat rapat pleno terbuka pengundian dan penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada 2024, pada Senin (23/09/2024), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara.

Ketua PWI NTT, Hilarius F. Jahang mengatakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang, terutama UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dari rilis yang di terima media ini, Kamis (26/09/2024), wartawan senior yang akrab disapa Ferry Jahang, dalam pasal 4 art 3 UU 40 tahun 1999 menegaskan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, dalam pasal 6 undang- undang yang sama menegaskan pers juga berperan di antaranya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Ketua Umum PSI Di Rumah Pengrajin Sasando Desa Oebelo

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru