Kupang, AtlasNews. ID – Kecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Master Of Ceremony (MC) yang melarang wartawan Kabupaten Kupang ambil gambar saat rapat pleno terbuka pengundian dan penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada 2024, pada Senin (23/09/2024), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara.
Ketua PWI NTT, Hilarius F. Jahang mengatakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang, terutama UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dari rilis yang di terima media ini, Kamis (26/09/2024), wartawan senior yang akrab disapa Ferry Jahang, dalam pasal 4 art 3 UU 40 tahun 1999 menegaskan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dalam pasal 6 undang- undang yang sama menegaskan pers juga berperan di antaranya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















