Telusuri Dugaan Kampanye Hitam Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang Akan Evaluasi Paket Kemesraan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 452 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menulusuri dugaan kampanye hitam atau kampanye isu SARA yang diduga disampaikn oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Meserasi Ataupah dan Maria Nuban Saku saat melakukan kampanye terbuka di Kabupaten Kupang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo saat melakukan konferensi pers di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), gedung Bawaslu Kabupaten Kupang, civic center Oelamasi, pada Selasa (08/10/2024) siang.

Merthoni Reo mengatakan, dugaan kampanye hitam yang di lakukan oleh paket Kemesraan tersebut sangat disayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, komitmen untuk tidak melakukan kampanye hitam telah disepakati oleh lima pasangan calon lewat deklarasi Pilkada damai 2024 di KPU Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

“Lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang ini sudah sepakat untuk lakukan kampanye damai, tidak menyerang pasangan lain, tidak melakukan isu SARA. Bahkan kesepakatan itu sudah di tandatangi juga oleh Paket Kemesraan, namun kenyataan tidak terjadi demikian”, ujar Marthoni Reo.

Baca Juga :  Polemik Bansos Desa Sumlili Berakhir Mediasi. Sekcam Tekankan Hal ini!

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru