Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.

Foto: Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.

Kupang, ATN Praktik pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang berbenturan dengan masa reses DPRD memicu sorotan tajam dari akademisi sekaligus pakar hukum, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H. 

Dalam analisisnya, ia memperingatkan adanya potensi deviasi hukum dan risiko administrasi keuangan jika kedua agenda tersebut dipaksakan berjalan beriringan.

Jika dianalisis secara normatif, pengaturan dalam PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD secara jelas membedakan antara masa sidang dan masa reses sebagai dua fase kerja yang tidak boleh saling tumpang tindih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reses dimaksudkan sebagai mekanisme representasi langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Mikhael Feka kepada AtlasNews, Sabtu (18/04/2026) pagi.

Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan Pansus pada masa reses dapat dikategorikan sebagai bentuk deviasi praktik dari desain hukum yang telah ditetapkan.

“Memang benar bahwa keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang disahkan dalam rapat paripurna memberikan legitimasi administratif. Namun, dalam teori hukum administrasi, legitimasi formal tidak selalu identik dengan legitimasi substantif,” terangnya.

Dengan kata lain, suatu tindakan dapat sah secara prosedural, tetapi tetap cacat secara tujuan (doelmatigheid) apabila menyimpang dari maksud pengaturan awal.

Dari aspek keuangan publik, potensi persoalan menjadi lebih kompleks. Reses dan kegiatan Pansus memiliki basis anggaran yang berbeda.

Ia menjelaskan, jika keduanya dijalankan dalam waktu yang sama tanpa pemisahan yang tegas, maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan yang dapat dikualifikasikan sebagai inefisiensi atau bahkan penyimpangan administrasi, yang dalam konteks tertentu dapat menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga audit.

Selain itu, dari perspektif good governance, praktik ini mencerminkan lemahnya fungsi perencanaan kelembagaan (institutional planning).

“DPRD sebagai lembaga representatif seharusnya mampu menyeimbangkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tanpa mengorbankan salah satu fungsi utama, khususnya fungsi representasi melalui reses,” tegas Mikhael Feka.

Secara konseptual, reses bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen legitimasi demokratis. Oleh karena itu, pengabaian terhadap kualitas pelaksanaan reses dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.

Dengan demikian, praktik pelaksanaan Pansus di masa reses hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang benar-benar eksepsional, dengan syarat adanya transparansi, akuntabilitas, serta penyesuaian administratif yang ketat untuk menghindari potensi pelanggaran, baik secara hukum maupun etika pemerintahan.

Baca Juga :  "Lidah Tak Bertulang", Ketua Ormas Pelita Prabu Sebut Tidak Pernah Diarahkan Bupati Terpilih

Berita Terkait

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur
Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan
Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara
24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas
Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab
Jasa Raharja Dukung Peluncuran Agen Pajak di Kupang Tengah demi Optimalkan PAD
Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi
Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:02 WITA

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:25 WITA

Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:16 WITA

Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WITA

24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WITA

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:34 WITA

Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:53 WITA

Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:24 WITA

Dibalik Dinginnya Sengketa KIB: Absalom Buy Puji “Jurus Cepat” Bupati Kupang

Berita Terbaru