Berkas P-21, Tersangka Penghasutan Hendrikus Djawa Ditahan Kejari Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 176 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus penghasutan, Hendrikus Djawa saat digelandang ke mobil tahanan. (dok/sumber:Kupangberita)

Foto: Tersangka kasus penghasutan, Hendrikus Djawa saat digelandang ke mobil tahanan. (dok/sumber:Kupangberita)

Sebagai langkah awal proses peradilan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan.

“Dalam masa penahanan ini, kami akan segera merampungkan proses administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tambah Yupiter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, menjelaskan bahwa penetapan status dan penangkapan terhadap Hendrikus dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menempuh upaya persuasif, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur. Upaya yang kami lakukan terhadap tersangka adalah langkah hukum yang terukur,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, ketidakhadiran tersangka tanpa alasan yang jelas sebanyak dua kali berturut-turut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah membawa.

“Upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang untuk mempercepat penuntasan perkara hukum yang tengah ditangani agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tutup Helmi. (*)

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Kupang Bantah Secara Tegas Terima Uang 20 juta Kasus Ijazah Palsu Kades Rabeka

Berita Terkait

Pastikan Hoaks, Polres Kupang Minta Warga Tak Terpancing Isu Penculikan
Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan
Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!
Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal
Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan
Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:03 WITA

Pastikan Hoaks, Polres Kupang Minta Warga Tak Terpancing Isu Penculikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:03 WITA

Berkas P-21, Tersangka Penghasutan Hendrikus Djawa Ditahan Kejari Kabupaten Kupang

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:59 WITA

Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru