Sebagai langkah awal proses peradilan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Dalam masa penahanan ini, kami akan segera merampungkan proses administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tambah Yupiter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, menjelaskan bahwa penetapan status dan penangkapan terhadap Hendrikus dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menempuh upaya persuasif, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur. Upaya yang kami lakukan terhadap tersangka adalah langkah hukum yang terukur,” jelas Helmi.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tersangka tanpa alasan yang jelas sebanyak dua kali berturut-turut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah membawa.
“Upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang untuk mempercepat penuntasan perkara hukum yang tengah ditangani agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tutup Helmi. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















