Kupang, ATN – Kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang menyeret Hendrikus Djawa kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21) dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Selasa (26/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian telah diterima pihaknya hari ini.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan hari ini. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penelitian berkas yang mendalam,” ujar Yupiter saat ditemui di Oelamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait sempat adanya keengganan tersangka memberikan keterangan mengenai identitas dirinya saat diperiksa, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa identitas Hendrikus Djawa telah tervalidasi melalui rekam jejak hukum yang kuat.
“Tersangka memang sempat tidak mau menjawab soal identitasnya. Namun, berdasarkan dua putusan perkara pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta bukti-bukti selama aksi demonstrasi dan kegiatan lainnya, kami meyakini bahwa yang bersangkutan adalah benar Hendrikus Djawa sebagaimana tertuang dalam berkas perkara,” tegas Yupiter.
Atas perbuatannya, Hendrikus Djawa yang juga merupakan ketua umum LP2TRI tersebut disangkakan melanggar Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang tindak pidana penghasutan. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















