4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Buce Lubalu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 541 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Penyidik Reskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yakni ST, DU, PMB dan ERL sebagai terduga pelaku yang melakukan aksi keji menganiaya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia.

Aksi keji keempat tersangka itu terjadi pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya Km. 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/08/2024) dini hari lalu.

Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dibawah pimpinan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H terhadap beberapa warga yang turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H., Selasa (13/08/2024) membenarkan penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya hari Senin lalu.

“Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia”, terangnya.

Masih menurut Kasat Reskrim, keempat tersangka tersebut selanjutnya di tahan untuk memudahkan proses penyidikannya.”

Selanjutnya keempat orang tersebut akan kami tahan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas yaitu pukul 02.30 Wita dimana saat itu terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis. Melihat adanya pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut.

Namun maksud baik korban tidak diterima DU sehinga DU langsung memukul korban sebanyak 2 kali dibagian dada.

Saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok kedalam got.

Ketika berada dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Pantauan media ini, keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang.

Kepada para terduga pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan  matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP  subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***) 

Baca Juga :  Warga Desa Poto Tewas Mengenaskan Di Pinggir Jalan, Polres Kupang Lakukan Pemeriksaan 7 Orang Saksi

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:53 WITA

Kades Manusak Soroti Masalah Perubahan Desil Bantuan Sosial dan Kasus Indikasi Judi Online 24 Warga

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WITA

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WITA

Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat

Rabu, 2 September 2026 - 20:12 WITA

Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu

Selasa, 1 September 2026 - 08:11 WITA

Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Berita Terbaru