4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Buce Lubalu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 529 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Penyidik Reskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yakni ST, DU, PMB dan ERL sebagai terduga pelaku yang melakukan aksi keji menganiaya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia.

Aksi keji keempat tersangka itu terjadi pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya Km. 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/08/2024) dini hari lalu.

Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dibawah pimpinan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H terhadap beberapa warga yang turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H., Selasa (13/08/2024) membenarkan penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya hari Senin lalu.

“Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia”, terangnya.

Masih menurut Kasat Reskrim, keempat tersangka tersebut selanjutnya di tahan untuk memudahkan proses penyidikannya.”

Selanjutnya keempat orang tersebut akan kami tahan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas yaitu pukul 02.30 Wita dimana saat itu terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis. Melihat adanya pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut.

Namun maksud baik korban tidak diterima DU sehinga DU langsung memukul korban sebanyak 2 kali dibagian dada.

Saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok kedalam got.

Ketika berada dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Pantauan media ini, keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang.

Kepada para terduga pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan  matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP  subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***) 

Baca Juga :  Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU
Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22
Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:05 WITA

Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:00 WITA

Maknai Idul Adha 1447 H, Jasa Raharja Salurkan Lebih dari 1.500 Paket Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:59 WITA

Bantu Ekonomi Warga: BLT Tahap Pertama 2026 Desa Oematnunu Resmi Disalurkan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:03 WITA

Pastikan Hoaks, Polres Kupang Minta Warga Tak Terpancing Isu Penculikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:30 WITA

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan untuk Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:14 WITA

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Bekali Komunitas Ojol Pontianak dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:49 WITA

GMIT Immanuel Kampung Baru Rayakan HUT ke-20: Dari Ibadah di Bawah Pohon Menjadi Pilar Pelayanan Iman

Berita Terbaru