4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Buce Lubalu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 544 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Penyidik Reskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yakni ST, DU, PMB dan ERL sebagai terduga pelaku yang melakukan aksi keji menganiaya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia.

Aksi keji keempat tersangka itu terjadi pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya Km. 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/08/2024) dini hari lalu.

Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dibawah pimpinan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H terhadap beberapa warga yang turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H., Selasa (13/08/2024) membenarkan penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya hari Senin lalu.

“Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia”, terangnya.

Masih menurut Kasat Reskrim, keempat tersangka tersebut selanjutnya di tahan untuk memudahkan proses penyidikannya.”

Selanjutnya keempat orang tersebut akan kami tahan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas yaitu pukul 02.30 Wita dimana saat itu terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis. Melihat adanya pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut.

Namun maksud baik korban tidak diterima DU sehinga DU langsung memukul korban sebanyak 2 kali dibagian dada.

Saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok kedalam got.

Ketika berada dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Pantauan media ini, keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang.

Kepada para terduga pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan  matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP  subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***) 

Baca Juga :  Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Jejak Pelarian HB Terhenti di Pesta: Mengurai Benang Merah Teror Pembobol ATM dan Minimarket Kupang
Geger di Amarasi! Warga Oesena Temukan Jasad Bayi Diseret Peliharaan di Depan Rumah
Alfamart Babau Dibobol Maling, Brankas Dirusak dan DVR CCTV Raib: Kerugian Ditaksir Tembus Rp20 Juta!
Atap Dilubangi, CCTV Dilumpuhkan. 1 Minimarket di Kabupaten Kupang Dibobol! Uang ATM dan Brankas Raib
Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!
Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru