KUPANG, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, secara tegas memasang badan untuk memperjuangkan hak atas tanah ribuan warga yang masuk dalam klaim Kawasan Industri Bolok.
Pernyataan keras tersebut disampaikannya dalam Forum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kupang Wilayah Kupang Barat yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Jumat (02/10/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Yosef Lede menyoroti polemik pemetaan tata ruang yang memuat klaim sepihak atas lahan pemukiman warga di tiga desa, yakni Desa Bolok, Nitneo, dan Kuanheun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan kemarahannya karena wilayah pemukiman, dapur rumah warga, hingga pemakaman leluhur yang sudah diduduki warga selama ratusan tahun, secara mengejutkan dimasukkan ke dalam peta kawasan industri sejak tahun 1995/1997 tanpa melibatkan masyarakat. Bahkan di Desa Kuanheun, klaim kawasan tersebut mencakup hingga 90% wilayah pemukiman warga.
“Orang sudah tinggal ratusan tahun di situ, bahkan kuburan tua umur 100 tahun dan dapur-dapur rumah warga dimasukkan dalam klaim. Ini sangat menyulitkan rakyat untuk mengurus sertifikat tanah dan administrasi lainnya. Pemerintah hadir untuk rakyat, bukan untuk mengorbankan rakyat!” tegas Yosef Lede dengan nada tinggi.
Ia menegaskan tidak akan menandatangani dokumen RDTR tersebut jika hak-hak rakyat tidak dikeluarkan dari pemetaan Kawasan Industri Bolok. Yosef Lede meminta tim penyusun RTRW/RDTR untuk bersikap bijak dan memilah secara detail mana lahan milik negara serta mana yang merupakan milik adat atau masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















