“Yang menjadi hak negara untuk kawasan industri silakan, tidak ada yang ganggu. Namun, hak rakyat jangan diambil! Saya tidak akan tanda tangan dokumen ini kalau pemukiman warga tidak dikeluarkan. Jika perlu, saya akan temui Menteri hingga DPR RI untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi memicu konflik sosial tinggi ini,” lanjutnya.
Sikap tegas Bupati Kupang ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tiga desa tersebut yang selama puluhan tahun hidup tanpa kepastian hukum atas tanah pemukiman mereka. Yosef Lede mengimbau agar pemerintah daerah, provinsi, dan pusat duduk bersama menyelesaikan sengketa tata ruang ini secara arif tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















