Daftar Calon Bupati Kupang Di Partai Nasdem. Korinus Masneno: Disini Saya Diretas, Dibesarkan Dan Dibentuk Menjadi Pemimpin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 03:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 180 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Korinus Masneno resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kupang pada Pemilihan Kepala Daerah( Pilkada) Tahun 2024 di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kupang, selasa (07/05/2024) sore.

Mantan Bupati Kupang itu diketahui masih merupakan mantan dewan pembina DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang dan juga merupakan kandidat Calon Bupati pada Pilkada tahun 2018 silam.

Korinus Masneno yang datang sekretariat DPD Partai Nasdem didampingi oleh keluarga dan calon Wakil Bupati Veki Banfatin, disambut ramah oleh Sekertaris Partai Nasdem, Nelson Ndolu dan anggota tim tujuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penyambutan, Korinus Masneno menyelesaikan proses pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Partai Nasdem.

Dalam pernyataannya, Mantan orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu mengatakan, dirinya kembali ke rumah tempat ia dibesarkan.

“Terima kasih sudah menerima kembali saya disini, disinilah tempat saya diretas, tempat saya dibentuk dan dibesarkan menjadi seorang pemimpin. Proses selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, jika ingin partai ini menjadi besar maka proses ini harus kita lewati,” ujarnya.

Selanjutnya, Korinus Masneno mengungkapkan, jika dirinya percaya Partai Nasdem akan memilih orang yang tepat untuk membesarkan partai sekaligus membangun Kabupaten Kupang lebih maju dan berkembang untuk masa lima tahun.

Daftar Calon Bupati Kupang Di Partai Nasdem. Korinus Masneno: Disini Saya Diretas, Dibesarkan Dan Dibentuk Menjadi Pemimpin
Foto: Suasana setelah Korinus Masneno menyelesaikan pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Bupati Kupang.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang, Nelson Ndolu mengaku bangga atas kedatangan seorang pemimpin masa depan yang juga merupakan seorang senior dalam partai.

“Ini seperti mengulang kembali kenangan 5 tahun lalu, beliau merupakan putra terbaik Kabupaten Kupang yang terpanggil dengan adanya seruan Nasdem Memanggil. Dan saya percaya ini adalah panggilan kebangsaan untuk bersama berjuang membangun daerah kita tercinta,” ucapnya.

Nelson mengatakan, sejumlah persyaratan yang diserahkan oleh mantan Bupati Kupang itu sudah lengkap dan terpenuhi seluruhnya.

“Kami akan berproses lewat sejumlah tahapan di tingkat DPW hingga nantinya akan diputuskan oleh DPP Partai Nasdem. Kami berharap hari ini bukan hanya nostalgia selama lima tahun saja tapi terus berjalan selama sepuluh tahun kedepan,” terangnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Nuataus Diduga Lakukan Pungli. Warga Merasa Dirugikan

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru