KUPANG, ATN – Sejumlah warga Desa Oebelo menyampaikan keluhan dan protes terkait kenaikan desil (tingkat kesejahteraan) mereka yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya di lapangan.
Menanggapi keluhan warga yang meminta pihak desa untuk menurunkan desil secara langsung, Kepala Desa Oebelo memberikan klarifikasi mengenai prosedur dan kewenangan pemerintah desa.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Desa Oebelo, Marten Halla menjelaskan bahwa penetapan desil kesejahteraan warga sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan wewenang pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penetapan desil yang diterima warga saat ini merupakan data yang dikeluarkan langsung oleh pihak BPS.
“Secara administrasi, kita punya kewenangan itu hanya membuat surat klarifikasi bahwa desil tidak sesuai dengan kondisi atau fakta di lapangan. Penetapan apakah seseorang harus masuk Desil 1 atau Desil 2 itu bukan kita yang menentukan, melainkan pihak BPS,” tegas Marten Halla, Jumat (18/09/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, sejak tahun 2023 pemerintah desa telah menunjuk operator khusus untuk mengoperasikan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe















