Pada kesempatan tersebut, Heffinur menegaskan jika dalam tahap penyelidikan merupakan upaya penegakan hukum dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa menghalangi masyarakat penerima manfaat menempati rumah tersebut.
“Saya tegaskan, tidak ada upaya Kajati NTT untuk menghalang-halangi masyarakat untuk menghuni rumah-rumah ini”, tegas Heffinur.
Sementara itu Kajati Zet Tadung Allo pada kesempatan tersebut mengatakan jikan kunjungan Komisi Kejaksaan semata untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan terhadap kinerja Kajati NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, salah satu yang menjadi atensi Komisi Kejaksaan adalah pemanfaatan proyek pembangunan bagi masyarakat dalam tahap penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan semata-mata untuk kepentingan Masyarakat. Jika dalam proses penyelidikan ada indikasi kelebihan bayar saya pikir harus dipertanggungjawabkan karna kepentingan masyarakat adalah hukum yang utama”, ujarnya.
Dalam keterangan nya, Zet Tadung Allo juga menuturkan jika proses hukum kasus Perumahan 2100 masih dalam tahap penyelidikan.
Dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi, seperti pihak kontraktor pelaksana proyek, pihak balai perumahan kementerian PUPR dan pihak lainnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















