Oelamasi, AtlasNews. ID – Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar Sidang Keliling di wilayah Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Sidang diluar gedung pengadilan ini dilakukan perdana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi.
Sidang Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam kepastian dalam produk hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH.,MH., dalam sambutannya mengatakan, Sidang Keliling ini merupakan program unggulan yang terkait kegiatan pembangunan Zona Integritas.
“Kami lakukan untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kami datang langsung ke masyarakat untuk membantu meringankan beban biaya yang akan masyarakat keluarkan secara resmi ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Oelamasi”, ujar Ketua Pengadilan Negeri, di Aula Pertemuan Kelurahan Tuatuka, Jumat (26/07/2024).
Sidang keliling ini juga beber Ikrarniekha Elmayawati Fau merupakan program kerja dari PN Oelamasi pada tahun 2024 yang di agendakan berlangsung di dua lokasi di Kabupaten Kupang.
Lokasi Sidang Keliling pertama yakni di wilayah Kelurahan Tuatuka bulan Juli dan lokasi kedua akan dilaksanakan pada bulan Oktober di wilayah Kelurahan Takari.
Penentuan kedua lokasi tersebut untuk memberikan dampak yang merata bagi wilayah terdekat dan wilayah terjauh dengan PN Oelamasi.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan Camag Kupang Timur, Tuatuka di pilih menjadi sentral dari pelayanan sidang keliling pertama”, terangnya.
“Sebenarnya wilayah Amfoang menjadi tujuan utama selain Takari, namun karna tidak ada nya penginapan di wilayah tersebut, kami memilih wilayah Takari sebagai lokasi kedua. Ini karna mengingat jarak tempuh yang akan kami hadapi dan efisiensi waktu jika lakukan sidang di wilayah Amfoang”, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Oelamasi mengatakan, selain Sidang Keliling, pihaknya juga akan melaksanakan program Hakim Masuk Desa dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI).
Disebutkan, PN Oelamasi saat ini telah menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai pendorong dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
“Kalau Pak Lurah merasa masih banyak warga masih perlu bantuan persidangan seperti saat ini, kami bisa agendakan dalam program Hakim Masuk Desa. Kami terbuka untuk kegiatan ini, hanya menunggu koordinasi dari Pal Lurah saja, warga tidak perlu kesana tapi kami yang datang. Dan untuk biaya kita swadaya bersama”, jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tuatuka, Abia Benusu dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri Oelamasi yang telah bersedia melayani masyarakat Kelurahan Tuatuka dalam mendapatkan pelayanan dalam kepastian hukum.
Tak lupa Abia Benusu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada PN Oelamasi yang bersedia menjawab kebutuhan masyarakat seperti penetapan pengakuan anak, penetapan akte kematian, penetapan perbaikan nama dalam akte kelahiran, penetapan ganti nama dan sidang perkara ringan lainnya.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, warga Tuatuka bisa semakin tertib dan semakin sadar hukum serta menjalankan setiap aktifitas berjalan sesuatu rel hukum”, ujarnya.
Abia Benusu juga menyadari jika kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan PN Oelamasi adalah bentuk perhatian yang diberikan kepada warga Tuatuka dala. bidang pelayanan hukum.
“Saya ucapkan terima kasih, atas kesedihan ibu Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi dan tim serta para Hakim yang sudah membantu kami di kelurahan Tuatuka”, tandasnya.
“Saya tetap yakin dengan hadirnya PN Oelamasi di tempat ini akan beri manfaat bagi kami warga Tuatuka. Fiat justitia et pereat mundus, hukum haris ditegakkan walaupun dunia harus binasa”, tutup Abia Benusu.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















