Dewi Aryani S : Survei Jalur Bersama Korlantas Polri merupakan Upaya PT Jasa Raharja untuk Pencegahan Kecelakaan pada Periode Idul fitri 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 46 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Korlantas POLRI bersama PT Jasa Raharja terus melanjutkan survei jalur sebagai bagian dari persiapan Operasi Ketupat 2025.

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, survei kali ini dilakukan di Jawa Barat dengan mengunjungi Pos Lantas Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kakorlantas POLRI Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. dan diikuti oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, perwakilan Kementerian Perhubungan, perwakilan Kementerian PUPR, dan perwakilan stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Danu Raditya Atmaja, Kasatlantas Polres Tasikmalaya AKP Riki Kustiawan, dan Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, masing-masing memaparkan kondisi terkini jalur di wilayahnya, termasuk titik-titik rawan kecelakaan (trouble spot).

Persiapan yang matang dari seluruh stakeholder dinilai sangat penting untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Dalam laporannya, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan data dari Forum Komunikasi Lalu Lintas tentang kondisi lalu lintas di Jawa Barat sejauh ini pada 2025.

Di Jawa Barat, telah dilakukan 126 kegiatan yang berkontribusi pada penurunan kecelakaan lalu lintas sebesar 9,6%. Korban luka-luka turun 7,8%, tapi jumlah korban meninggal dunia mengalami peningkatan tipis 2,2%.

Baca Juga :  Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi Dan Sinergi Stakeholder

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru