1. Menjaga Kondusivitas & Kamtibmas Wilayah Hukum
Pengamanan Agenda Nasional: Sukses mengawal dinamika politik lokal dan pemilu di wilayah Kabupaten Kupang dengan aman, damai, dan minim konflik.
Respons Cepat Penanganan Kejahatan: Mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus kejahatan menonjol, termasuk kejahatan terhadap perempuan dan anak serta penyalahgunaan narkoba.
2. Peningkatan Pelayanan Publik & Presisi
Modernisasi Pelayanan Polres: Mendorong efisiensi layanan kepolisian (SIM, SKCK, dan pengaduan masyarakat) yang lebih transparan dan mudah diakses oleh warga hingga ke pelosok desa.
Transparansi Penegakan Hukum: Menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian konflik warga yang sifatnya ringan dengan melibatkan tokoh adat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Pendekatan Humanis & Mengayomi Masyarakat
Penguatan Sinergi Adat & Masyarakat: Mengedepankan kearifan lokal (restorative justice berbasis budaya lokal) serta merajut ikatan erat dengan para tokoh agama, tokoh adat (Tua Adat), dan tokoh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.
Bakti Sosial & Tanggap Bencana: Aktif turun langsung memimpin penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak cuaca ekstrem dan bencana alam di wilayah pesisir serta pedalaman Kupang.
4. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pencegahan TPPO: Berperan aktif dalam pembentukan satgas dan kampanye masif pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat desa, mengingat NTT merupakan salah satu wilayah yang rentan terhadap Isu Pekerja Migran Non-Prosedural.
5. Penguatan ketahanan pangan melalui kawasan Eko Wisata Tantya Sudirajati,

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















