Kupang, ATN – Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, secara resmi telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Apriyanto Kletus Obe yang awalnya di nonaktifkan sementara melalui keputusan Keputusan Bupati Kupang Nomor 704/KEP/HK/2025 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Netemnanu Utara periode 2021–2029.
Pengaktifan kembali tersebut dilaksanakan melalui Camat Amfoang Timur, Apris Ismail Halla, S.STP, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kupang Nomor 830/KEP/HK/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada acara serah terima jabatan pasca penonaktifan yang berlangsung di Kantor Camat Amfoang Timur, pada Jumat (06/02/2026), yang diserahkan langsung oleh Camat Amfoang Timur, Apris Ismail Halla.
Apris Ismail Halla yang berhasil dikonfirmasi media ini menegaskan pengangkatan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara setelah diberhentikan sementara dari Jabatan Kepala Desa usai menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) bulan penjara sudah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan.
Hal ini ungkap Apris Halla telah sesuai dengan amanat Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















