Kades Netemnanu Utara Diaktifkan Kembali,Camat Apris Halla Minta Dukungan Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,004 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, secara resmi telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Apriyanto Kletus Obe yang awalnya di nonaktifkan sementara melalui keputusan Keputusan Bupati Kupang Nomor 704/KEP/HK/2025 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Netemnanu Utara periode 2021–2029.

Pengaktifan kembali tersebut dilaksanakan melalui Camat Amfoang Timur, Apris Ismail Halla, S.STP, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kupang Nomor 830/KEP/HK/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada acara serah terima jabatan pasca penonaktifan yang berlangsung di Kantor Camat Amfoang Timur, pada Jumat (06/02/2026), yang diserahkan langsung oleh Camat Amfoang Timur, Apris Ismail Halla.

Apris Ismail Halla yang berhasil dikonfirmasi media ini menegaskan pengangkatan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara setelah diberhentikan sementara dari Jabatan Kepala Desa usai menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) bulan penjara sudah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan.

Hal ini ungkap Apris Halla telah sesuai dengan amanat Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru