“Banyak keluhan, salah satunya soal miras. Perlu kita terus sosialisasikan bahaya miras karena banyak kejadian akibat miras berujung pidana penganiayaan, pengeroyokan. Itu yang harus kita hindari dan batasi. Kalau miras berlebihan akhirnya mabuk, jadi mengganggu kepentingan umum,” tegas Dir Samapta.
Mengurai Dilema Adat dan Pemicu Keributan
Camat Kupang Tengah, Yuni Padja, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran jajaran Samapta Polda NTT. Ia mengakui, gangguan keributan di wilayahnya sering kali berakar dari konsumsi miras yang tidak terkontrol, terutama saat perhelatan pesta rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keributan ini tidak jarang berlanjut pada aksi perkelahian dan kenakalan remaja.
Di samping itu, kerawanan lain seperti aksi pencurian ternak juga masih menjadi ancaman yang meresahkan warga sekitar.
“Patroli malam sangat membantu. Seperti tadi saya sampaikan, ada hewan yang kaget-kaget hilang. Ada yang lagi duduk-duduk, kaget sudah berkelahi dan buat keributan di masyarakat,” ungkap Yuni Padja.
Terkait keberadaan miras, Camat Kupang Tengah mengakui adanya dilema sosial. Di satu sisi, minuman tradisional menjadi bagian dari simbol adat istiadat setempat. Namun di sisi lain, dampaknya dapat merusak ketertiban jika dikonsumsi tanpa batas.
“Seperti pesan Pak Bupati, boleh minum minuman keras secukupnya, tidak boleh berlebihan karena dapat membuat mabuk, hilang kontrol, dan buat keributan,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















