Jawa Timur, ATN – Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja kembali menunjukkan respon cepat atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.
Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun, Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun.
Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















