Halangi Kampanye. Tokoh Amarasi Barat: Itu Pidana Pemilu, Harus Dilaporkan! 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 441 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa.

Foto Istimewa.

“Saat kejadian saya ada di lokasi, saya tahu persis apa yang dia lakukan. Dasarnya apa ingin mengacau kampanye paket Gemoy?. Ini kampanye resmi dan ada ijin resmi”, tandasnya.

Dikatakan, tindakan tidak terpuji Rudolf Amtiran harus dilaporkan dan harus tempuh jalur hukum agar dapat memberikan efek jerah kepadanya.

Lanjut Son Banu, perbedaan pandangan politik dalam Pilkada itu wajar dan tidak perlu ada provokasi dan intimidasi terhadap paket lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita boleh beda pilihan tapi budaya santun tetap harus di jaga. Fanatik boleh tapi jangan kelewatan. Kalau saat kejadian ada masyarakat yang terpancing lalu lakukan hal di luar keinginan kita bagaimana, siapa yang tanggung jawab”, pungkasnya.

Halangi Kampanye. Tokoh Amarasi Barat: Itu Pidana Pemilu, Harus Dilaporkan! 
Foto Istimewa.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 491.

Yang berbunyi demikian “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalanya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, 00(dua belas juta rupiah).

Aturan lain ada dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Serta Walikota pasal 187 ayat 4.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa K3P Dibuka, Catat Syarat Dan Tanggalnya!

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru