“Saat kejadian saya ada di lokasi, saya tahu persis apa yang dia lakukan. Dasarnya apa ingin mengacau kampanye paket Gemoy?. Ini kampanye resmi dan ada ijin resmi”, tandasnya.
Dikatakan, tindakan tidak terpuji Rudolf Amtiran harus dilaporkan dan harus tempuh jalur hukum agar dapat memberikan efek jerah kepadanya.
Lanjut Son Banu, perbedaan pandangan politik dalam Pilkada itu wajar dan tidak perlu ada provokasi dan intimidasi terhadap paket lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita boleh beda pilihan tapi budaya santun tetap harus di jaga. Fanatik boleh tapi jangan kelewatan. Kalau saat kejadian ada masyarakat yang terpancing lalu lakukan hal di luar keinginan kita bagaimana, siapa yang tanggung jawab”, pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 491.
Yang berbunyi demikian “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalanya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, 00(dua belas juta rupiah).
Aturan lain ada dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Serta Walikota pasal 187 ayat 4.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















