Revolusi Penjara Menjadi Pemasyarakatan. Makna Baru Lembaga Penegak Hukum Dalam Fokus Pembinaan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 118 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Meissy Dwi Ayu

AtlasNews.ID – Revolusi Penjara Menjadi Pemasyarakatan. Penjara yang dulu lebih banyak dikenal oleh khalayak ramai, kini hadir dengan panggilan baru, yaitu pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar nama yang berubah melainkan makna yang baru pun hadir untuk mengukir sejarah baru pemasyarakatan.

Pemasyarakatan merupakan salah satu lembaga aparat penegak hukum yang berfokus pada pelaksanaan pembinaan, pembimbingan dan pelayanan kepada masyarakat, terkhususnya Warga binaan pemasyarakatan (WBP). Warga binaan pemasyarakatan merupakan individu yang dalam pelaksanaan proses peradilan atas kejahatan maupun pelanggaran hukum yang dilakukan dan akan ditempatkan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan dari pemasyarakatan yaitu melaksanakan sanksi atas apa yang ditentukan di pengadilan. Dalam hal ini individu yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan hanya akan di membatasi gerak fisik individu tersebut. Namun untuk pelaksanaan pendidikan, kesehatan, aturan hukum, pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) tetap terlaksana di dalam.

Mengapa demikian?
Karena setiap pribadi yang ditahan tetap memiliki hak asasi manusia yang melekat pada dirinya dan tidak ada siapa pun yang dapat menghapus hak itu selain/apabila individu itu meninggal. Hal ini tercantum dalam definisi ham menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena itu di dalam lembaga pemasyarakatan, terjadi proses pembinaan berupa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan pribadi, minat dan bakat warga binaan pemasyarakatan. Hal ini menjadi proses utama yang diharapkan dapat memulihkan hidup, kehidupan, dan penghidupan dari tiap individu yang dibina.

HIDUP yaitu Memperbaiki keretakan hubungan yang terjadi antara individu dengan Tuhannya.
KEHIDUPAN yaitu memperbaiki keretakan hubungan yang terjadi antar individu dengan sesamanya.
PENGHIDUPAN yaitu memperbaiki keretakan yang terjadi antara individu dengan profesi atau sumber penghasilannya.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pembinaan terdiri dari:

  1. Kegiatan Keagamaan
  2. Pendidikan
  3. Pelatihan Keterampilan
  4. Kegiatan Seni dan Budaya
  5. Rehabilitasi
  6. Konseling dan Bimbingan

Banyak bukan?
Karena itu Peran pegawai pemasyarakatan sangat besar dan mulia, untuk memastikan segala kegiatan dapat terlaksana dengan baik, dan bagaimana dari sisi warga binaan pemasyarakatan dapat turut bekerja sama secara aktif, sehingga dapat menerima dengan penuh makna dari tiap kegiatan. Dengan tujuan akhir dari pemasyarakatan yaitu mengembalikan warga binaan pemasyarakatan kedalam masyarakat dengan siap secara rohani dan jasmani, sehingga terhindar dari pengulangan kejahatannya (Residivisme).

Dalam melaksanakan proses pembinaan maka terlahir inovasi dan juga kerja sama antar stakeholder atau pihak ketiga sehingga dapat menyempurnakan proses pembinaan. Definisi stakeholder menurut Friedman & Miles (2006), stakeholder adalah pihak-pihak yang terpengaruh oleh keberhasilan atau kegagalan suatu proyek atau organisasi dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan atau jalannya proyek atau organisasi.

Baca Juga :  “Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Kerja sama yang hadir yaitu antar lembaga pemasyarakatan dengan lembaga atau pihak ketiga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Tentara, DPRD, Kemenag, BNN, Pengadilan Agama, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan juga Kepada Operasional di daerah UPT Pemasyarakatan bertempat. Sehingga dalam hal ini dibutuhkan manajemen yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama, dan fokus peran dari lembaga pemasyarakatan dan stakeholder, serta saling melengkapi dan menguntungkan kedua sisi organisasi. Intinya, stakeholder management adalah proses mengidentifikasi dan dan melibatkan stakeholder selama proses product development.

Pembahasan lebih lanjut, meliputi:

  1. Kegiatan keagamaan.
    Di Dalam lembaga pemasyarakatan tiap warga binaan diwajibkan untuk menentukan kepercayaannya masing-masing, yang kemudian akan diberikan kegiatan keagamaan, seperti pelaksanaan sholat 5 waktu yang wajib di masjid, kegiatan ibadah dan misa di gereja, kegiatan berdoa di pura dan pelaksanaan ibadah untuk umat buddha dan konghucu. Dari pihak lembaga pemasyarakatan menyediakan mushola, gereja, pura, dan juga tempat ibadah masing-masing agama. Namun tetap terjadi kerja sama dengan pihak luar, seperti menghadirkan ustad/ustadzah untuk pelaksanaan sholat saat hari raya idul fitri maupun pelaksanaan mengaji untuk umat muslim. Adapun kerja sama dengan gereja dari pihak luar dengan menghadirkan pendeta maupun romo, untuk melaksanakan ibadah bersama di dalam gereja UPT Pemasyarakatan. Hal ini juga berlaku dalam proses keyakinan umat beragama Hindu, Buddha, dan Konghucu.
    Contoh utama yang dihadirkan pihak lembaga pemasyarakatan dalam proses ini yaitu datang dari LPP Kelas IIB Kupang, dimana bekerja sama dengan stakeholder eksternal untuk pelaksaan ibadah bagi umat kristiani, hingga dapat berinovasi dalam melaksanakan proses pentabisan bagi warga binaannya sehingga dapat menjadi penatua dan diaken di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini menjadi wujud bukti bahwa lembaga pemasyarakatan berhasil mendekatkan warga binaannya dengan menghasilkan pengikut-pengikut baru menjadi pelayan Tuhan.
  2. Pendidikan
    Secara khusus lembaga pemasyarakatan menghadirkan program pendidikan secara formal dan non formal bagi warga binaan, seperti membaca, menulis dan berhitung utamanya. Karena banyak ditemui warga binaan yang masih minim dalam membaca, menulis, dan berhitung. Dan ini menjadi poin penting karena permasalah ini banyak menjadi dasar terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum. Program khusus juga diberikan bagi warga binaan untuk memperoleh program pendidikan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Proses kerja sama yang dapat berlangsung yaitu dari sisi organisasi-organisasi sosial yang berfokus pada bidang pendidikan, serta lembaga swasta yang ingin berbagi terkait pelaksanaan paket untuk pengambilan jenjang kelulusan, ataupun sharing terkait bimbingan karir.
    Contoh yang dapat diambil yaitu datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun yang bekerja sama dengan Pemerintahan tingkat Kota di Madiun untuk menyelenggarakan sekolah tingkat perguruan tinggi secara gratis, bagi warga binaan pemasyarakatan. Dimana memiliki persyaratan yang tidak menyulitkan seperti memiliki ijazah tingkat sma/smk dan merupakan warga binaan dengan hukuman diatas 4 tahun penjara, serta dilaksanakan proses seleksi langsung oleh kepala lembaga pemasyarakatan tersebut.
  3. Pelatihan Keterampilan
    Proses pelatihan keterampilan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan terdiri dari berbagai sub bidang, dimulai dari tata boga, salon, menjahit, berkebun, barbershop, bengkel, cat wash, dan masih banyak lagi program kegiatan yang dilaksanakan. Tiap tiap kegiatan dilaksanakan dengan pelatihan terlebih dahulu. Dari sini terjadi peran dari stakeholder untuk memberikan pelatihan secara langsung kepada warga binaan di dalam. Bukan hanya 1 atau 2 stakeholder yang berkesepakatan dengan lembaga pemasyarakatan, melainkan lebih dari itu.
    Contohnya dapat dilihat dari LPP Kelas II A Bandar Lampung yang meneken kesepakatan dengan 17 stakeholder/pihak ketiga untuk menunjang program pembinaan kemandirian di dalam lembaga pemasyarakatannya. Tujuan utamanya terlaksananya pelatihan keterampilan yaitu membuat warga binaan kembali pulih dan dibekali dengan berbagai soft skill sehingga dapat kembali ke masyarakat.
  4. Kegiatan Seni dan Budaya
    Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan juga hadir kegiatan yang bersifat melestarikan seni dan budaya lokal dari tiap tiap daerah, seperti memproduksi hasil karya buatan tangan terkait budaya di daerah upt tersebut. Penting untuk memastikan bahwa kegiatan seni dan budaya di lembaga pemasyarakatan dirancang dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masing-masing warga binaan. Selain itu, melibatkan warga binaan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan keterlibatan mereka. Hal ini juga dapat menciptakan lingkungan yang positif untuk mengembangkan potensi kreatif mereka. Kegiatan ini tidak hanya memberikan hiburan dan pelajaran, tetapi juga dapat menjadi bagian integral dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.
    Contoh yang dapat diambil yaitu hadir dari LPP Kelas IIB Kupang yang membuat kain tenun khas NTT , Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang yang dimana memberikan pelatihan angklung dan kolintang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau yang membuat alat musik suling. Hal ini berdampak besar untuk melestarikan seni dan budaya yang ada di wilayah tersebut. Dan warga binaan lokal yang dapat meneruskan keahlian tersebut saat sudah kembali ke masyarakat, tak dipungkiri juga banyak ahli yang lahir dari lembaga pemasyarakatan setelah pembelajaran yang didapat didalam.
  5. Rehabilitasi
    Kegiatan rehabilitasi merupakan kegiatan dengan fokus pada mengubah perilaku individu ke pengembangan dalam kegiatan yang lebih positif. lembaga pemasyarakatan melakukan kegiatan rehabilitasi dengan menyediakan fasilitas kesehatan. Kategori upt pemasyarakatan dalam hal ini lembaga pemasyarakatan juga dibedakan seperti adanya lembaga pemasyarakatan narkotika, yang sudah hadir sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) percontohan terkait penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi warga binaan narkoba di Indonesia. Dimana di lembaga pemasyarakatan ini diutamakan untuk pelanggar hukum terkait penggunaan dan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
    Contoh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Samarinda, berpusat di provinsi kalimantan timur memberikan program rehabilitasi dengan bekerja sama dengan Yayasan SEKATA, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Dimulai dari kegiatan terapi komunitas yang dibangun adalah terapi kelompok, terapi edukasi, konseling, dan family support group.
  6. Konseling dan Bimbingan
    Kegiatan konseling dan bimbingan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran krusial dalam mendukung rehabilitasi warga binaan, membantu mereka memahami akar masalah perilaku kriminal, dan mengembangkan keterampilan serta pemahaman untuk membangun masa depan yang lebih positif. Kerja sama yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan konseling dan bimbingan yaitu berfokus pada tenaga profesional (konselor) yang disiapkan. Biasanya kerja sama ini datang dari mahasiswa di jurusan psikologi yang membantu memberikan penanganan konseling serta dari lembaga atau stakeholder eksternal yang bekerja sama untuk berkontribusi melaksanakan program konseling dan bimbingan di UPT Pemasyarakatan.
    Contohnya dapat dilihat dari LPP Kelas III Gorontalo yang memberikan kegiatan konseling bagi warga binaan langsung ditangani oleh konselor untuk mempersiapkan warga binaannya melaksanakan rehabilitasi kehidupan selama masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Konseling terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan karena perempuan menghadapi permasalahan lebih kompleks, tidak hanya faktor psikis tetapi juga psikologis. Sulitnya menerima kondisi yang terjadi, termasuk pemisahan dari keluarga serta sulit beradaptasi dengan lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pengalaman trauma di masa lalu seringkali menjadi faktor yang membuat WBP perempuan cenderung memiliki tingkat permasalahan psikologis lebih tinggi.
Baca Juga :  Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan

Secara garis besar dapat dikatakan terdapat keterbatasan UPT Pemasyarakatan dari sisi sarana dan prasarana. Namun dengan keterbatasan tersebut tidak membuat pihak lembaga pemasyarakatan menyerah dengan keadaan.

Hal ini dibuktikan dengan kerja sama yang dibangun dengan berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Yang tujuan utamanya yaitu memenuhi dan menyempurnakan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan, sehingga dapat memperbaiki keretakan yang terjadi antara hidup, kehidupan dan penghidupannya.

Sehingga warga binaan dapat kembali ke lingkungannya dan diterima penuh oleh masyarakat. Dari kegiatan yang telah dijelaskan banyak kerja sama yang terjadi dari pihak luar/stakeholder dan menghadirkan peran penting dari tiap sisi untuk dapat terus bekerja sama dan memastikan keberhasilan dalam pencapaian tujuan reintegritas sosial warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara semua stakeholder dan tingkatan manajemen tidak hanya untuk menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan dengan sukses. (*)

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WITA

Tertib Administrasi dan Optimalisasi Aset Daerah, Apel Kendaraan Dinas Digelar di Sumba Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Berita Terbaru