“Kalau dibilang SDM desa tidak mampu, buktinya 154 desa selesai. Berarti enam desa ini ada ‘apa-apanya’. Ini yang akan kita identifikasi lebih detail melalui pemeriksaan Inspektorat,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang menargetkan pada tahun 2027 mendatang, seluruh desa (100%) sudah mampu mempertanggungjawabkan LPJ secara tepat waktu dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















