Imbas LPJ 2025 Mandek, Enam Desa di Kabupaten Kupang Bakal Diaudit Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 630 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla.

Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla.

Pada kesempatan tersebut Jhon Sulla juga menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian laporan sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 2026.

Karena telah melewati tenggat dan dianggap sebagai kelalaian administrasi yang serius, para kepala desa dari enam desa tersebut terancam sanksi pencopotan atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Pihak Dinas PMD mengaku telah melakukan upaya pembinaan melalui teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak bisa dilaksanakan lagi, uang tersebut sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan harus dikembalikan ke kas desa. Secara otomatis, jika tidak selesai sampai batas waktu, kepala desanya akan dinonaktifkan. Itu sanksi administrasinya,” tegas Jhon Sulla.

Efek Jera dan Target 2027

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih disiplin.

Jhon membantah jika kendala ini disebabkan oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, mengingat 154 desa lainnya mampu menyelesaikan laporan tepat waktu.

Baca Juga :  Bertemu Warga Eks Timor Timur, Bupati Yosef Lede Tegaskan Akan Perjuangkan Status Tanah

Berita Terkait

Viral Video Dugaan Penelentaran Pasien saat CKG, Kepala Puskesmas Oesao Beri Klarifikasi.!!!
Dekatkan Pelayanan, Capaian CKG Puskesmas Oesao Tembus 54 Persen
Tegas! Bupati Kupang Ancam Sanksi Camat dan Kades Jika Pesta Berujung Miras dan Keributan
Bupati Kupang Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD
Wujudkan Tata Kelola Transparan, Wakil Bupati Kupang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 di Sidang Paripurna DPRD
Pemdes Oebelo Berhasil Genjot PAD 35% Lewat Kebijakan Pelayanan Bersyarat Pajak
Gotong Royong Tanpa Sekat: Sinergi Lintas Sektor Benahi Akses Jalan di Kupang Barat
Genjot PAD, Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan hingga ke Pelosok Desa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:23 WITA

Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:01 WITA

Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:10 WITA

Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:32 WITA

Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:52 WITA

Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:13 WITA

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:24 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WITA

Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22

Berita Terbaru