Imbas LPJ 2025 Mandek, Enam Desa di Kabupaten Kupang Bakal Diaudit Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 630 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla.

Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla.

Pada kesempatan tersebut Jhon Sulla juga menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian laporan sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 2026.

Karena telah melewati tenggat dan dianggap sebagai kelalaian administrasi yang serius, para kepala desa dari enam desa tersebut terancam sanksi pencopotan atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Pihak Dinas PMD mengaku telah melakukan upaya pembinaan melalui teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak bisa dilaksanakan lagi, uang tersebut sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan harus dikembalikan ke kas desa. Secara otomatis, jika tidak selesai sampai batas waktu, kepala desanya akan dinonaktifkan. Itu sanksi administrasinya,” tegas Jhon Sulla.

Efek Jera dan Target 2027

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih disiplin.

Jhon membantah jika kendala ini disebabkan oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, mengingat 154 desa lainnya mampu menyelesaikan laporan tepat waktu.

Baca Juga :  Tegas! 30 April Jadi Batas Penyampaian SPJ, Ada Sanksi Pemberhentian Kepala Desa Jika Melanggar

Berita Terkait

Bupati Kupang Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD
Wujudkan Tata Kelola Transparan, Wakil Bupati Kupang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 di Sidang Paripurna DPRD
Pemdes Oebelo Berhasil Genjot PAD 35% Lewat Kebijakan Pelayanan Bersyarat Pajak
Gotong Royong Tanpa Sekat: Sinergi Lintas Sektor Benahi Akses Jalan di Kupang Barat
Genjot PAD, Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan hingga ke Pelosok Desa
Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Penagihan Pajak, Capai Realisasi 20,4 Miliar di Semester Pertama
Perkuat Hubungan Industrial, Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB 2026
Karang Taruna Desa Bolok Beraksi, Pasang Lampu Jalan demi Keamanan dan Keselamatan Warga

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:05 WITA

Bupati Kupang Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD

Senin, 29 Juni 2026 - 13:06 WITA

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Wakil Bupati Kupang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 di Sidang Paripurna DPRD

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WITA

Pemdes Oebelo Berhasil Genjot PAD 35% Lewat Kebijakan Pelayanan Bersyarat Pajak

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WITA

Genjot PAD, Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan hingga ke Pelosok Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:02 WITA

Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Penagihan Pajak, Capai Realisasi 20,4 Miliar di Semester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:47 WITA

Perkuat Hubungan Industrial, Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:05 WITA

Karang Taruna Desa Bolok Beraksi, Pasang Lampu Jalan demi Keamanan dan Keselamatan Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:31 WITA

Pemerintah Desa Tablolong Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Juni 2026 kepada 29 KPM

Berita Terbaru