Pada kesempatan tersebut Jhon Sulla juga menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian laporan sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 2026.
Karena telah melewati tenggat dan dianggap sebagai kelalaian administrasi yang serius, para kepala desa dari enam desa tersebut terancam sanksi pencopotan atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Pihak Dinas PMD mengaku telah melakukan upaya pembinaan melalui teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak bisa dilaksanakan lagi, uang tersebut sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan harus dikembalikan ke kas desa. Secara otomatis, jika tidak selesai sampai batas waktu, kepala desanya akan dinonaktifkan. Itu sanksi administrasinya,” tegas Jhon Sulla.
Efek Jera dan Target 2027
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih disiplin.
Jhon membantah jika kendala ini disebabkan oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, mengingat 154 desa lainnya mampu menyelesaikan laporan tepat waktu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















