Insiden Sang Saka Merah Putih Robek, Warnai Pengibaran Bendera Upacara HUT RI Ke-80 di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,215 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi itu semakin diperparah dengan tiupan angin kencang yang membuat bendera terombang-ambing.

“Awalnya semua perlengkapan sudah kami cek—mulai dari bendera, tali, hingga pengait. Namun saat proses pengibaran, simpul pada sisi putih robek.

Ini di luar dugaan kami. Atas nama seluruh rekan Paskibra, kami memohon maaf atas insiden kecil yang sempat terjadi,” jelas Kapten Inf. I Ketut Andika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sempat membuat suasana menegangkan, pasukan Paskibra menunjukkan ketenangan sikap dan tangkas melakukan perbaikan bendera sobek untuk kemudian dapat dikibarkan.

Dua anggota pengibar bendera yang sigap yakni Junaidi Fransisco (pengibar bendera) dan Brayen Ndun (pemegang bendera), bergerak cepat mengatasi situasi.

Dengan penuh konsentrasi, keduanya meraih bendera yang nyaris terlepas, mengikat ulang simpul dengan simpul baru yang lebih kuat, lalu memastikan Merah Putih tetap bisa berkibar megah di hadapan seluruh peserta upacara.

“Respon dari Junaidi dan Brayen sangat patut diapresiasi”, ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Kupang Ajak Masyarakat Kecamatan Semau Partisipatif Awasi Pilkada 2024

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru