“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat. Tujuannya adalah menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja maupun perjalanan berangkat dan pulang kerja.
Ia menyatakan bahwa integrasi data ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pekerja terlindungi secara seamless.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, di mana 28 persen di antaranya atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Anggota DJSN, Muttaqien, memberikan apresiasi atas sinergi ini. “Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih efisien kedepannya,” ungkapnya.
Selain penguatan layanan pascakecelakaan, kedua lembaga berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi serta memperluas program edukasi dan kampanye safety riding.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan berkendara bagi pekerja di Indonesia.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















