Kupang, ATN – Anggota DPRD Provinsi NTT sekaligus Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Neil Rondo, memberikan perhatian serius terhadap nasib yang menimpa Maksen Dethan.
Maksen, seorang sopir pribadi di Kupang, mengaku hak Tunjangan Hari Raya (THR) miliknya belum dibayarkan oleh majikannya yang berinisial MH, yang justru berujung pada pemblokiran kontak.
Menanggapi hal tersebut, Winston Rondo memberikan sederet saran prosedural dan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Maksen Dethan guna memperjuangkan haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Winston yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, meskipun hubungan kerja tersebut bersifat informal, perlindungan terhadap pekerja tetap dijamin oleh regulasi.
Winston Rondo menjelaskan bahwa secara regulasi, langkah awal seharusnya adalah musyawarah langsung (Bipartit). Namun, mengingat akses komunikasi Maksen telah diputus oleh pihak majikan, maka tahap ini dianggap gagal.
“Bapak Maksen perlu mendokumentasikan bukti bahwa upaya komunikasi telah ditolak, seperti tangkapan layar pemblokiran, sebagai bukti bahwa jalur damai telah diupayakan namun buntu,” ujar Winston.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















