Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards 2025, Perkuat Implementasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 11:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 62 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, ATN Jasa Raharja kembali meraih pengakuan di tingkat nasional dengan meraih empat penghargaan bergengsi dalam ajang TOP GRC Awards 2025 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, pada Senin (08/09/2025).

Ajang yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Asosiasi GRC Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), dan sejumlah lembaga profesional tata kelola ini, menjadi salah satu penghargaan paling bergengsi di Indonesia dalam bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, & Compliance/GRC).

Pada kesempatan ini, Jasa Raharja berhasil meraih Platinum Medali karena telah 7 kali berturut-turut menerima penghargaan 5 Star, serta TOP GRC Awards 2025 #5 Star.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencapaian ini menunjukkan konsistensi Jasa Raharja dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan, yang mendukung keberlangsungan bisnis sekaligus pelayanan publik secara berkelanjutan.

Tidak hanya itu, Dewan Komisaris Jasa Raharja juga meraih penghargaan The High Performing Board of Commissioners on GRC 2025, sementara Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, dinobatkan sebagai The Most Committed GRC Leader 2025.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan dalam mengedepankan tata kelola yang transparan dan berintegritas.

Baca Juga :  Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru