Kupang, ATN – Judi Online dewasa ini telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda di tengah kemajuan teknologi digital.
Dalam upaya melakukan mitigasi risiko dan mencegah maraknya perjudian online terjadi di masyarakat, Partai Nasional Demokrat (NasDem) menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sosialisasi tentang bahaya judi online ini diikuti oleh sebanyak 150 peserta yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kupang dilangsungkan di Aula Hotel Cendana kota Kupang pada Selasa (21/10/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberantasan dan pencegahan bahaya judi online ditengah masyarakat diinisiasi oleh Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Nony Cyrelda selaku tenaga ahli Viktor Bungtilu Laiskodat kepada sejumlah awak media mengatakan sosialisasi yang dilakukan guna memberikan gambaran perihal UU Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008.
Nony menyadari jika kehadiran Undang-Undang tersebut menjadi penting bagi masyarakat agar dapat dipahami yang akan mengatur tentang penggunaan media digital dan media sosial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















