“Undang undang yang disosialisasikan hari ini sangat dibutuhkan masyarakat. Mereka harus memahami pentingnya etika penggunaan media digital maupun media sosial ditengah kemajuan pesat teknologi. Ini akan menjadi pedoman”, ujarnya.
Ia menambahkan jika era digital telah memberikan manfaat yang luar biasa namun, judi online pun telah menjadi ancaman serius seiring perkembangan teknologi yang menjerat masyarakat.
“Judi online ini sudah sangat meresahkan, saat ini kerugian materil penikmat judi online di seluruh indonesia berdasarkan data sudah mencapai 327 triliun. Korban berasal dari semua kalangan mulai dari dewasa hingga anak anak” , jelas Nony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga apa yang telah di sampaikan oleh pakar hukum dan psikologi yang dihadirkan dalam sosialisasi kali ini menjadi langkah preventif mencegah masyarakat tidak terjerumus kedalam bahaya judi online”, tambahnya.
Sementara itu, Erens Leka, Staf Ahli Viktor Bungtilu Laiskodat untuk wilayah Kabupaten Kupang, mengatakan jika keberadaan judi online sudah dalam tahap menghawatirkan.
Pasalnya dalam ruang diskusi ungkap Erens, didapati sebuah pengakuan mengejutkan dari sorang ibu asal Desa Penfui Timur yang mengaku jika anaknya telah terjerumus judi online.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















