Kejadian bermula dari tertangkapnya satu unit mobil truck yang mengangkut batu mangan oleh tim Resmob Polres Kupang, pemilik batu mangan tersebut ditelepon oleh terlapor yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang.
Oknum yang mengatasnamakan pelapor meminta sejumlah uang kepada pemilik batu mangan, Nixon Nelwan Yusuf Yalla untuk menyelesaikan perkara dan terlapor juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolres Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan dari pelapor, pihaknya tidak pernah menghubungi pemilik batu mangan tersebut, serta nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi pemilik batu mangan bukan milik pelapor.
“Atas kejadian ini Kasat Reskrim (pelapor) merasa difitnah dan dicemarkan nama baik sehingga melaporkan tindak pidana ini ke SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut”, jelas Bildad. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















