1 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Desa Retraen Diamankan Tim Resmob Polres Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 238 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Yoktan Tnunay (40) salah satu (1) terduga pelaku kasus pembakaran rumah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang.

Yoktan Tnunay berhasil diamankan di kediamannya di wilayah RT 005/ RW 003, Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT pada Senin, (29/04/2024) malam.

Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku untuk kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku tidak memiliki ruang gerak untuk berupaya untuk melarikan diri dan tanpa melakukan perlawanan.

Kehadiran Tim Resmob di lokasi tidak diketahui oleh warga sehingga proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan berarti.

Tim yang dipimpin Aiptu Ardianto Tade ini akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman dan kondusif.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.”

“Ya, benar satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang,” terangnya.

1 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Desa Retraen Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
Foto: Yoktan Tnunay (40) salah satu DPO terduga pelaku pembakaran rumah desa Retraen saat diamankan Tim Resmob Polres Kupang.

Masih menurut Iptu Yeni, dengan ditangkapnya Yoktan Tnunay, keseluruhan pelaku yang ditangkap berjumlah 6 orang dengan rincian 4 orang sudah masuk tahap P-21, 2 orang  termasuk Yoktan Tnunay masuk tahap penyidikan.

“Enam orang sudah P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap sidik, sedangkan enam lainnya masih DPO,” terangnya.

Para pelaku yang DPO hingga kini tidak memiliki sikap kooperatif atas panggilan Polisi dan selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021 lalu yang telah melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengursakan sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

“Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para DPO untuk memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pinta Kasat Yeni.

Saat ini, Yoktan tengah menjalani pemeriksaan pada unit Reskrim Polres Kupang, terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawannya. (*)

Baca Juga :  Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat
Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025
Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!
Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang
Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!
Hadir di Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Kupang Barat, PT TOM Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Program CSR
CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WITA

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15 WITA

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WITA

Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:05 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:56 WITA

Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Berita Terbaru