1 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Desa Retraen Diamankan Tim Resmob Polres Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 223 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Yoktan Tnunay (40) salah satu (1) terduga pelaku kasus pembakaran rumah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang.

Yoktan Tnunay berhasil diamankan di kediamannya di wilayah RT 005/ RW 003, Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT pada Senin, (29/04/2024) malam.

Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku untuk kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku tidak memiliki ruang gerak untuk berupaya untuk melarikan diri dan tanpa melakukan perlawanan.

Kehadiran Tim Resmob di lokasi tidak diketahui oleh warga sehingga proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan berarti.

Tim yang dipimpin Aiptu Ardianto Tade ini akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman dan kondusif.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.”

“Ya, benar satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang,” terangnya.

1 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Desa Retraen Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
Foto: Yoktan Tnunay (40) salah satu DPO terduga pelaku pembakaran rumah desa Retraen saat diamankan Tim Resmob Polres Kupang.

Masih menurut Iptu Yeni, dengan ditangkapnya Yoktan Tnunay, keseluruhan pelaku yang ditangkap berjumlah 6 orang dengan rincian 4 orang sudah masuk tahap P-21, 2 orang  termasuk Yoktan Tnunay masuk tahap penyidikan.

“Enam orang sudah P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap sidik, sedangkan enam lainnya masih DPO,” terangnya.

Para pelaku yang DPO hingga kini tidak memiliki sikap kooperatif atas panggilan Polisi dan selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021 lalu yang telah melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengursakan sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

“Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para DPO untuk memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pinta Kasat Yeni.

Saat ini, Yoktan tengah menjalani pemeriksaan pada unit Reskrim Polres Kupang, terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawannya. (*)

Baca Juga :  Inovasi Baru "Si Kojek Tampan" Sukses. Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Gelar Argowisata Panen Jeruk Keprok

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!
Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa
Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink
Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025 – 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!
Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:52 WITA

Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:26 WITA

Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:20 WITA

Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:28 WITA

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:45 WITA

Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:01 WITA

Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WITA

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Terpilih Sebagai The Next Future Leader 2025 oleh Infobank Media Group

Berita Terbaru