Kasat Reskrim Polres Kupang Laporkan Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik Ke Polda NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 08:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 224 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang , Iptu Yeni Setiono, SH., resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan namanya untuk melakukan dugaan pemerasan kepada pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari yang melakukan ilegal mining.

Didampingi kuasa hukumnya, Bildad Thonak, SH., Iptu Yeni mendatangi Polda NTT di Kupang pada Sabtu, (07/12/2024) malam guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/350/XII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Kasat Reskrim Polres Kupang selaku pelapor berharap agar penyidik Polda NTT dapat bekerja cepat mengusut oknum dibalik nomor kontak yang menelepon pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Kasat Reskrim Polres Kupang telah melaporkan pihak yang menelepon Nikson Jala di Polda NTT, agar penyidik pada Polda NTT dapat mengungkap kasus tersebut, dan mencaritahu siapa dibalik oknum yang menelpon Pak Nikson Jala dan membawah nama Kasat Reskrim Polres Kupang”, ujar Bildad Thonak.

Dalam Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.

Baca Juga :  Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru