Kasat Reskrim Polres Kupang Laporkan Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik Ke Polda NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 08:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 225 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang , Iptu Yeni Setiono, SH., resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan namanya untuk melakukan dugaan pemerasan kepada pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari yang melakukan ilegal mining.

Didampingi kuasa hukumnya, Bildad Thonak, SH., Iptu Yeni mendatangi Polda NTT di Kupang pada Sabtu, (07/12/2024) malam guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/350/XII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Kasat Reskrim Polres Kupang selaku pelapor berharap agar penyidik Polda NTT dapat bekerja cepat mengusut oknum dibalik nomor kontak yang menelepon pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Kasat Reskrim Polres Kupang telah melaporkan pihak yang menelepon Nikson Jala di Polda NTT, agar penyidik pada Polda NTT dapat mengungkap kasus tersebut, dan mencaritahu siapa dibalik oknum yang menelpon Pak Nikson Jala dan membawah nama Kasat Reskrim Polres Kupang”, ujar Bildad Thonak.

Dalam Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.

Baca Juga :  Diduga Oknum Tak Dikenal Menggelapkan HP Milik Siswa SMP 11 Naimata Kota Kupang

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru