Kasus Penikaman Renggut 1 Korban Jiwa. Polres Kupang Beri Atensi Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 07:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 261 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, Atlas News. ID –  Atensi khusus di berikan oleh Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dengan terus mengawal kasus penikaman yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia. Kasus yang terjadi di Pasar Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi pada hari Kamis (09/05/2024) lalu.

Kasus yang dilaporkan di Polres Kupang dengan nomor LP/B/122/V/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 10 Mei 2024 dengan korban saudara Elimas Tanaem (21) yang ditikam oleh Abraham Sesfao (60) hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit Wirasakti Kupang ini membutuhkan perhatian khusus Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya atensi khusus terhadap kasus ini demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, terkait kasus yang terjadi di Pasar Oesao, kami sudah lakukan penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan, ” terangnya.

“Kami juga telah melakukan pendekatan khusus terhadap pihak keluarga untuk tidak melakukan aksi berlebihan di luar koridor hukum yang berlaku, karena terduga pelaku kami sudah tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Ia pun meminta agar semua pihak wajib menghargai proses hukum yang berlaku dengan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax.

Kasus Penikaman Renggut 1 Korban Jiwa. Polres Kupang Beri Atensi Khusus
Atensi Khusus diberi oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, SH., saat bertemu keluarga korban.

“Saya mengharapkan semua pihak dalam perkara ini tidak mudah terprovokasi isu-isu hoax karena pelakunya sudah kami tahan, kita hargai proses hukum yang berlaku,” harapnya.

Atensi khusus tersebut merupakan langkah bijak yang dilakukan Kapolres Agung, dinilai sangat tepat karena kasus yang terjadi bisa saja memicu terjadinya konflik komunal dalam lingkungan masyarakat.

Dikutip dari tribratanewskupang.com, Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, S.H bersama beberapa penyidik Satreskrim Polres Kupang terus melakukan pengawalan kasus tersebut sejak dilaporkan, saat otopsi jenasah kemarin (Jumat) siang yang berlangsung di RSUD Naibonat, hingga turut mengantar jenasah korban ke rumah duka di Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang. (*) 

Baca Juga :  PJ. Bupati Kupang Geram, Sebut Oknum PPPK Bodoh Dan Oknum ASN Kampret. Ada Apa?

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru