Kupang, AtlasNews. ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., akan mendampingi pemerintah desa se- Kabupaten Kupang dalam pengelolaan dana desa, melalui program Jaksa Jaga Desa
Kasi Intel menjelaskan, melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa diharapkan para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu, program tersebut sebagai wadah pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa yang lebih Transparan dan Akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan-laporan kepada kami. Berbagai modus penyalahgunaan Dana Desa kerap dilakukan tanpa ada pengawasan yang lebih komprehensif melalui program Jaksa Jaga Desa,” terangnya, pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD pada Rabu (05/03/2025) di Kantor Bupati Kupang.
Program Jaksa Jaga Desa ungkap Kasi Intel merupakan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam upaya mengawal dan mengawasi program Dana Desa sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dgn Menteri PDTT diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dan Sekjen Kementerian Desa.
“Program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk melakukan pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan, pengawalan dan pengawasan baik melalui sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi”, ujar Kirenius Paulus Tacoy, S.H.
Tujuan lain dari Program Jaksa Jaga Desa adalah untuk meminimalisir permasalahan pengelolaan dana yang dihadapi oleh Perangkat Desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















