FKPTT menegaskan bahwa proyek pembangunan 2100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur termasuk masyarakat lokal dari empat desa terdekat merupakan langkah strategis dalam memenuhi hak dasar tempat tinggal bagi mereka yang berkontribusi bagi Bangsa dan Negara.
“Dengan mempertimbangkan asas manfaat (Utilitas), proyek ini harus dinilai berdasarkan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, bukan semata mata dari perspektif hukum”, ujarnya.
Disamping itu, FKPTT mengakui bahwa penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menekankan bahwa fokus utama harus tetap pada asas berkelanjutan dan manfaat proyek pembangunan 2100 unit rumah. Dalam kaitan itu, setiap langkah hukum yang diambil tidak boleh menghambat penyelesaian proyek atau mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan”, tegasnya.
Lanjut Jose, secara tegas FKPTT mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan 2100 unit rumah, serta mendorong semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam memastikan rumah yang telah dibangun memenuhi standar dan layak digunakan. 
“Kami berharap agar penyelidikan yang dilakukan dengan proporsional tanpa mengganggu tujuan utama proyek yakni memberikan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak bagi eks pejuang Timor Timur”, terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















