Ketua BEM Stikum Kecam Tindakan Refresif Ormas Garuda Dan Garda XXX

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 84 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH yakni Dony Kainara angkat bicara atas tindakan Represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan Garuda dan Garda XXX terhadap aliansi mahasiswa papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kepada media ini, Sabtu (2/12/2023) di halaman kampus STIKUM, Doni Kainara mengatakan kedua ormas yang bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi tidak dibenarkan oleh undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia HAM. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan.

Lebih lanjut Doni Kainara mengatakan, kedua ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan Represif terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas pihak kepolisian untuk mengamankan jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis atau kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Penganiayaan dilakukan Ormas Garda dan Garuda Kepada Mahasiswa Papua saat menyampaikan pendapat di muka Umum

“Ormas itu siapa, bisa lakukan represif dan kriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat, kalau aksi mereka (aliansi mahasiswa Papua) tidak secara damai dan anarkis itu tugas kepolisian untuk mengamankan sesuai ketentuan Undang-undang, atau ada undang-undang yang memberi ruang kepada ormas untuk bubarkan masa aksi.” Tanya Dony Kainara.

Lebih lanjut Doni Kainara menjelaskan, bahwa undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan sudah jelas, hanya boleh berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat, jadi jika aliansi mahasiswa Papua menyampaikan aspirasinya yang kemudian melanggar konstitusi atau menyakiti hati masyarakat maka ormas juga bisa lakukan tindakan persuasif, dengan cara melakukan aksi tandingan untuk menolak poin tuntutannya bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara karena itu merupakan pelanggaran HAM.

“Yang ormas lakukan itu tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.”ucap Dony selaku ketua BEM Stikum.

Dony Kainara yang juga Aktivis GMKI ini, meminta APH(Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam aksi aliansi mahasiswa Papua.

Menurutnya apa yang di lakukan oleh kedua ormas itu adalah tindak pidana karena tidak ada surat tugas atau legitimasi secara undang-undang kepada ormas manapun untuk menganiaya masa aksi.

Baca Juga :  Caleg Muda, Yupiter Loinati Dapat Pesan dan Motivasi Dari Korinus Masneno Untuk Hadapi Pemilu 2024

“Polres Kupang harus segera lakukan pengembangan terhadap dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua ormas terhadap para mahasiswa Papua, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam vidio yang beredar.” Beber Doni Kainara

Dony Kainara juga, mengatakan secara organisasi akan melakukan audiensi dengan polres Kupang untuk mempertanyakan, legitimasi kedua ormas dalam melakukan pengamanan atau pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi, karena menurut Dony aspirasi yang disampaikan apapun bentuknya harus dijawab oleh pemerintah bukan Ormas.

“Secara organisasi kemahasiswaan kami akan bersurat untuk audiensi dengan polres Kupang, yang pertama mempertanyakan soal domain ormas dalam membubarkan masa aksi, yang kedua mengapa tidak kriminalisasi yang dilakukan ormas tidak ditindak lanjuti oleh polres Kupang.” Katanya

Dikatakan Dony Kainara, pemerintah yang harus bertanggungjawab atas keresahan mahasiswa Papua, bukan berarti BEM Stikum mendukung poin tuntutan atau aspirasi yang di gaungkan oleh mahasiswa Papua yang meminta kemerdekaan Papua.

“Kita juga tidak mau Papua merdeka berpisah dengan Indonesia, kita tidak dukung soal aspirasi itu namun apapun alasannya itu bagian dari hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tugas pemerintah adalah menjawab atau memberi penjelasan, mungkin saja teman-teman mahasiswa belum mendapatkan penjelasan tentang wawasan kebangsaan secara utuh sehingga masih ada gerakan-gerakan seperti itu, tinggal pemerintah buka ruang audiensi dan memberi pemahaman soal wawasan kebangsaan bukan menolak aspirasi dengan cara seperti itu, karena itu sama dengan membungkam demokrasi dan Ormas ini tidak paham konstitusi”.Jelasnya

Untuk diketahui setelah bentrok mahasiswa Papua yang terbentuk dalam aliansi dan organisasi kemasyarakatan Garuda NTT dan Garda XXX, polisi kemudian mengamankan para mahasiswa ke polres Kupang, namun belum diketahui apakah sudah dibebaskan atau belum. Namun dikutip dari beberapa media online Humas Polres Kupang membenarkan pengamanan terhadap aliansi mahasiswa Papua tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan polres Kupang belum merespon konfirmasi dari Tim media. (*)

Sumber Berita : Suarantt.com

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru