Ketua BEM Stikum Kecam Tindakan Refresif Ormas Garuda Dan Garda XXX

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 75 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH yakni Dony Kainara angkat bicara atas tindakan Represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan Garuda dan Garda XXX terhadap aliansi mahasiswa papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kepada media ini, Sabtu (2/12/2023) di halaman kampus STIKUM, Doni Kainara mengatakan kedua ormas yang bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi tidak dibenarkan oleh undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia HAM. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan.

Lebih lanjut Doni Kainara mengatakan, kedua ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan Represif terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas pihak kepolisian untuk mengamankan jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis atau kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Penganiayaan dilakukan Ormas Garda dan Garuda Kepada Mahasiswa Papua saat menyampaikan pendapat di muka Umum

“Ormas itu siapa, bisa lakukan represif dan kriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat, kalau aksi mereka (aliansi mahasiswa Papua) tidak secara damai dan anarkis itu tugas kepolisian untuk mengamankan sesuai ketentuan Undang-undang, atau ada undang-undang yang memberi ruang kepada ormas untuk bubarkan masa aksi.” Tanya Dony Kainara.

Lebih lanjut Doni Kainara menjelaskan, bahwa undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan sudah jelas, hanya boleh berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat, jadi jika aliansi mahasiswa Papua menyampaikan aspirasinya yang kemudian melanggar konstitusi atau menyakiti hati masyarakat maka ormas juga bisa lakukan tindakan persuasif, dengan cara melakukan aksi tandingan untuk menolak poin tuntutannya bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara karena itu merupakan pelanggaran HAM.

“Yang ormas lakukan itu tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.”ucap Dony selaku ketua BEM Stikum.

Dony Kainara yang juga Aktivis GMKI ini, meminta APH(Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam aksi aliansi mahasiswa Papua.

Menurutnya apa yang di lakukan oleh kedua ormas itu adalah tindak pidana karena tidak ada surat tugas atau legitimasi secara undang-undang kepada ormas manapun untuk menganiaya masa aksi.

Baca Juga :  Pertama di Kecamatan Kupang Timur, Desa Manusak Konsisten Serahkan BLT Tahap 8

“Polres Kupang harus segera lakukan pengembangan terhadap dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua ormas terhadap para mahasiswa Papua, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam vidio yang beredar.” Beber Doni Kainara

Dony Kainara juga, mengatakan secara organisasi akan melakukan audiensi dengan polres Kupang untuk mempertanyakan, legitimasi kedua ormas dalam melakukan pengamanan atau pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi, karena menurut Dony aspirasi yang disampaikan apapun bentuknya harus dijawab oleh pemerintah bukan Ormas.

“Secara organisasi kemahasiswaan kami akan bersurat untuk audiensi dengan polres Kupang, yang pertama mempertanyakan soal domain ormas dalam membubarkan masa aksi, yang kedua mengapa tidak kriminalisasi yang dilakukan ormas tidak ditindak lanjuti oleh polres Kupang.” Katanya

Dikatakan Dony Kainara, pemerintah yang harus bertanggungjawab atas keresahan mahasiswa Papua, bukan berarti BEM Stikum mendukung poin tuntutan atau aspirasi yang di gaungkan oleh mahasiswa Papua yang meminta kemerdekaan Papua.

“Kita juga tidak mau Papua merdeka berpisah dengan Indonesia, kita tidak dukung soal aspirasi itu namun apapun alasannya itu bagian dari hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tugas pemerintah adalah menjawab atau memberi penjelasan, mungkin saja teman-teman mahasiswa belum mendapatkan penjelasan tentang wawasan kebangsaan secara utuh sehingga masih ada gerakan-gerakan seperti itu, tinggal pemerintah buka ruang audiensi dan memberi pemahaman soal wawasan kebangsaan bukan menolak aspirasi dengan cara seperti itu, karena itu sama dengan membungkam demokrasi dan Ormas ini tidak paham konstitusi”.Jelasnya

Untuk diketahui setelah bentrok mahasiswa Papua yang terbentuk dalam aliansi dan organisasi kemasyarakatan Garuda NTT dan Garda XXX, polisi kemudian mengamankan para mahasiswa ke polres Kupang, namun belum diketahui apakah sudah dibebaskan atau belum. Namun dikutip dari beberapa media online Humas Polres Kupang membenarkan pengamanan terhadap aliansi mahasiswa Papua tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan polres Kupang belum merespon konfirmasi dari Tim media. (*)

Sumber Berita : Suarantt.com

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru